Kamis, 27 Oktober 2011

.


Badan usaha
Badan usaha adalah sebuah bentuk usaha yang bertujuan mencari sebuah keuntungan. Badan Usaha sering sekali disamakan dengan perusahaan, padahal dalam kenyataannya sangatlah berbeda. Perbedaannya adalah, Badan Usaha lebih bersifat lembaga sementara sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu dapat menjadi besar dan semuanya di fikirkan secara mendalam.

Jenis-Jenis Badan Usaha :
Yang pertama adalah koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dikelola oleh  warga masyarakat perumahan atau warga di perkantoran.
Yang kedua adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (atau Badan Usaha Milik Negara) adalah badan usaha yang bermodal dari seluruh atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai dari badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan termasuk pegawai negeri. BUMN sekarang terdiri dari 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah suatu bentuk badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki dan di berikan oleh pemerintah. Perjan ini lebih di utamakan pelayanan untuk masyarakat, Sehingga sering sekali menjadi rugi. Karna saking seringnya rugi sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model badan usaha perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) sekarang berganti nama menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah nama dan fungsinya. Tujuan dari perum tidak lagi untuk  pelayanan saja tetapi sudah berorientasi keuntungan. Sama dengan Perjan, perum di kelola oleh negara yang status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Sepertinya walaupun sudah di ubah perusahaan masih merugi walau status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa harus menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan fungsinya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara. Sangat berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan utama didirikannya Persero adalah untuk mencari keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakat umum. Modal sebagian pendirian persero berasal dari kekayaan negara yang disisihkan berupa saham-saham. Dalam persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya yang berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas negara. Jadi dari penjelasan di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan sangat utamanya untuk mencari laba (Komersial)
  • Sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan atau harta negara yang dipisahkan berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus menjadi pegawai swasta
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
(sumber contoh perusahaan persero dari google)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodalkan oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan dari UUD 1945 pasal 33, yang berisikan tentang bidang- bidang usaha yang diberikan pada pihak swasta adalah mengelola sebuah sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komandit
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Faktor internal badan usaha adalah:
-          Sumber daya manusia yang berkualitas dan baik (karyawan/pegawai)
-          Pemegang saham/dewan redaksi
-          Modal
-          Pengelola perusahaan
Faktor eksternal badan usaha adalah:
-          Konsumen
-          Pemasok bahan baku
-          Pemerintah (lembaga yang membuat undang-undang, peraturan dan hukum)
-          Pesaing (semakin kuat pesaing kita semakin mengurangi omset perusahaan)
-          Lembaga keuangan
-          Lembaga konsumen.
Sumber dari Wikipedia bahasa Indonesia google dan kata-kata karangan sendiri.