Sabtu, 04 April 2015

Tugas: "Kasus - Akuntansi Internasional"

Bab 11 : Manajemen Risiko Keuangan
Kelas 4EB20 / Kelompok 11
 
Diminta : Sebagai konsultan Anthes Enterprises, kenalilah apa yang Anda yakini sebagai opsi akuntansi lindung nilai yang akan membantu.
Jawab:
Opsi akuntansi lindung nilai yang akan membantu:
Lindung Nilai Neraca: Mengurangi pengungkapan valuta asing dengan memvariasikan asset dan kewajiban suatu perusahaan dalam bentuk mata uang asing.
Lindung Nilai Operasional: Perlindungan risiko valuta yang memfokuskan pada variable-variabel yang mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran valuta asing suatu perusahaan.
Lindung Nilai Struktural: Pemilihan dan pengalih tempatan usaha untuk mengurangi seluruh pengungkapan valuta asing terhadap suatu perusahaan.
 

Tugas: "Latihan - Akuntansi Internasional"



Bab 11 : Manajemen Risiko Keuangan

Kelas 4EB20 / Kelompok 11


 
9. Pada 1 April, Alexa Coporation, perusahaan elektronik AS, menginvestasikan 30 juta yen dalam CD yang terbilang dalam yen selama tiga bulan dengan kupon tetap senilai 8 persen. Untuk mencegah dari penurunan yen sebelum jatuh tempo, Alexa menunjuk akun utang pada Sando Company sebagai lindung nilai. Alexa membeli computer chip senilai 32,5 juta yen secara angsur, membayar terlebih dahulu 10 persen, sisanya dibayar dalam 3 bulan. Bunga 8 persen per tahun adalah utang dalam neraca mata uang asing yang tak dibayar. Nilai tukar dolar AS/yen Jepang pada 1April adalah $1,00 = ¥ 120; pada 1 Juli $1,00 = ¥110.
Diminta : Buatlah entri jurnal dalam dolar AS untuk mencatat kesepakatan dan penyelesaian transaksi mata uang asing ini, dengan menganggap bahwa lindung nilai dianggap begitu efektif dalam mengurangi resiko valuta asing Alexa.

Jawab :

1 April             Investasi                      $ 250.000
Kas                                          $250.000

1 April             Pembelian                    $ 270.833
                                    Kas                                          $  27.083
                                    Utang Dagang                         $ 243.750
           
1 Juli                Utang Dagang             $ 265.909
                                    Kas                                          $ 265.909

1 Juli                Beban Bunga              $ 4.786
                                    Utang Bunga                           $ 4.786

Tugas: "Pertanyaan Diskusi - Akuntansi Internasional"

Bab 11 : Manajemen Risiko Keuangan

Kelas 4EB20 - Kelompok 11

 
9. Apakah itu kontrak ijon keuangan? Apakah bedanya dari konrak berjangka?

Jawab :

Kontrak ijon adalah kontrak pertukaran valuta yang menginginkan pengantaran sejumlah nilai mata uang pada tanggal yang telah di sepakati di masa depan.
Jadi perbedaan antara kontrak ijon & kontrak valuta asing berjangka terletak pada nilai valutanya. Jika kontrak ijon nilai valuta di tentukan pada akhir kontrak dan jika kontrak valuta asing berjangka menggunakan nilai valuta pada saat awal kontrak.

Senin, 19 Januari 2015

ARTIKEL MENGENAI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kejagung Tahan Pegawai KY
Harian            : Kompas.com, Rabu, 2 April 2014 | 21:31 WIB
Tema               : Penyelewengan dana untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
Judul artikel   :  Kejagung Tahan Pegawai KY


Isi berita :
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menahan seorang pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan terhadap AJK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 02 April 2014. “Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 April 2014 sampai tanggal 21 April 2014,” kata Untung, melalui keterangan singkat yang diterima wartawan, Rabu (2/4/2014). Untung mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penahanan dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. AJK, kata Untung, merupakan salah seorang staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS. Dalam kasus ini, AJK diduga telah memanipulasi data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisih tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4,1 miliar.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Pembahasan      :
1. Tanggung jawab profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. AJK melakukan pelanggaran dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar.
2. kepentingan publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
3. Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang menunjukan konsistensi antara tindakan dengan nilai prinsip. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya penyalahgunaan keuangan untuk membayar Uang Layanan Persediaan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
4. Prinsip objektivitas adalah setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesiopnalnya. Dalam kasus ini jaksa harus dengan tegas untuk menuntaskan kasus AJK.
5. Kompetensi melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karena itu setiap anggota harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian, ketekunan, dan kompetensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalamannya pada tingkat yg diperlukan. Dalam kasus ini pemegang profesi tidak melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian dan kompetensinya untuk menjalankan tugas.
6. Prilaku Profesional, AJK telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat.
7. Standar Teknis, Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.