Senin, 19 Januari 2015

ARTIKEL MENGENAI KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Kejagung Tahan Pegawai KY
Harian            : Kompas.com, Rabu, 2 April 2014 | 21:31 WIB
Tema               : Penyelewengan dana untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
Judul artikel   :  Kejagung Tahan Pegawai KY


Isi berita :
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menahan seorang pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan terhadap AJK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 02 April 2014. “Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 02 April 2014 sampai tanggal 21 April 2014,” kata Untung, melalui keterangan singkat yang diterima wartawan, Rabu (2/4/2014). Untung mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Penahanan dilakukan karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” katanya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. AJK, kata Untung, merupakan salah seorang staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY yang bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS. Dalam kasus ini, AJK diduga telah memanipulasi data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar di mana selisih tersebut disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4,1 miliar.
Penulis: Dani Prabowo
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Pembahasan      :
1. Tanggung jawab profesi, Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. AJK melakukan pelanggaran dalam profesinya dan tanggung jawabnya telah dilanggar.
2. kepentingan publik, Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Tersangka kasus tersebut sudah jelas membuat kecewa publik, karena penyalahgunaan keuangan untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
3. Integritas merupakan konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan yang menunjukan konsistensi antara tindakan dengan nilai prinsip. Sudah terlihat jelas dengan terjadinya penyalahgunaan keuangan untuk membayar Uang Layanan Persediaan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS).
4. Prinsip objektivitas adalah setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesiopnalnya. Dalam kasus ini jaksa harus dengan tegas untuk menuntaskan kasus AJK.
5. Kompetensi melalui pengalaman dan pendidikan, oleh karena itu setiap anggota harus melaksanakan tugas profesionalnya dengan kehati-hatian, ketekunan, dan kompetensi serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan pengalamannya pada tingkat yg diperlukan. Dalam kasus ini pemegang profesi tidak melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian dan kompetensinya untuk menjalankan tugas.
6. Prilaku Profesional, AJK telah mendiskreditkan profesinya dan merusak reputasi sebagai wakil rakyat.
7. Standar Teknis, Seorang seperti beliau harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

1 komentar:

  1. WinStar World Casino Resort Announces New Launch
    The WinStar 논산 출장샵 World 대전광역 출장샵 Casino Resort announced 서귀포 출장안마 on Tuesday that it has entered into 안동 출장샵 a licensing agreement with the 구리 출장샵 Eastern Band of the Luiseno Tribe.

    BalasHapus