Sistem perekonomian indonesia
1. ARTI SISTEM
Banyak sekali para ahli yg mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Tetapi, apapun arti dari sistem itu perlu memiliki sebuah ciri sebagai berikut :




2. PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN
A. SISTEM PEREKONOMIAN PASAR ( LIBERALIS/KAPITALISME )
Pengertian.
Pengertian.
Sistem perekonomian liberal kapitalis adalah sitem perekonomian yang aset-asetnya produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh lembaga individu atau swasta. Sementara tujuan utama kegiatan produksinya adalah menjual untuk mendapatkan laba.
Sistem perekonomian atau tata perekonomi liberal kapitalis merupakan sistem perekonomian yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi suatu barang, menjual suatu barang, menyalurkan suatu barang dan lain sebagainya.
Dalam perekonomian liberal kapitalis setiap warga negara dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang dan setiap orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar - besarnya dan bebas melakukan kompetisi untuk memenangkan sebuah persaingan bebas di bidang apapun.
Ciri-cirinya.
Ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal kapitalis antara lainnya adalah :
a. Masyarakat diberikan kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
b. Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan perekonomian.
c. Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
d. Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
e. Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
f. Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonom.
g. Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.
Keuntungan dan Kelemahan.
Sistem ekonomi liberal kapitalis selain memilki keuntungan juga mempunyai kelemahan, antara lain :
a. Keuntungan :
1) Menumbuhkan inisiatif dan kerasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah dari pemerintah.
2) Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
3) Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
4) Mengahsilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
5) Efisiensi dan efektifitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.
b. Kelemahan :
1) Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat.
2) Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
3) Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
4) Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
5) Pemerataan pendapatan sulit dilakukan, karena persaingan bebas tersebut.
B. Sistem Ekonomi Sosialis (Etatisme / Sosialis)
Pengertian.
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan sebuah perekonomian yang menghendaki kemakmuran dalam masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat yang merata, pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian negara.




C. SISTEM EKONOMI CAMPURAN
Pengertian.
Sistem ekonomi campuran merupakan kombinasi atau pencampuran dari kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan kapitalisme). Sistem ini mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga dengan garis tengah antara peran mutlak negara atau kolektif dan peran menonjol dari individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana perpaduan atau percampuran itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberikan warna pada sistem perpaduan atau campuran tersebut.
Sistem perekonomi campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut. Diantaranya menyarankan dan mengajukan perlunya campur tangan pemerintahan secara aktif dalam pemberian kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan perekonomiannya. Dengan keinginan seperti ini, banyak Negara-negara yang memilih sistem ekonomi campuran ini.Secara umum karakteristik dari sistem perekonomian campuran adalah :
a. Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
D. Perbedaan berbagai macam sistem ekonomi yang ada.b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
Perbedaan anatara sistem perekonomian c, sistem perekonomian perencanaan (Etatisme/Sosialis), dan Sistem Ekonomi Campuran adalah :
1. Kalau sistem perekonomian campuran itu kepemilikan pemerintah dan swasta.
2. Sistem perekonomian perencanaan (Etatisme/Sosialis) itu kepemilikannya individu, perseorangan atau sendiri.
3. Sedangkan sistem perekonomian pasar (liberalisme dan kapitalisme) itu produktif dan faktor-faktor produksinya sebagian besar dimiliki oleh lembaga individu atau swasta.
3. SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sekali tokok-tokoh negara saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat untuk bangsa Indonesia, baik secara individual maupun diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sangat sesuai dengan tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan perekonomi harus dilakukan dengan cara koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia yang saat itu, (Sumitro Djojohadikusumo) dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menjelaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa adalah semacam ekonomi campuran. Tetapi dalam proses perkembangan setelahnya disepakati sebuah bentuk perekonomian yang baru, yang dinamakan sebagai Sistem Perekonomian Pancasila, yang didalamnya berisi unsur pentinga yang disebut dengan Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari semua sejarah indonesia yang mencerminkan kadaan yang pernah terjadi, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian Indonesia terlihat dalam pasal-pasal 23, 27, 33. Dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena mempunyai ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena mempunyai ciri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnnya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan di Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang ada di indonesia dan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan di Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang ada di indonesia dan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Etatisme : Suatu paham yang menganggap politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah pusat yang menggerakkan seluruh lapisan politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan wewenang kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat itu sendiri untuk dapat berkembang dan bersaing secara sehat.
Monopoli : suatu bentuk inti dari ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak dapat memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
B. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
4. PARA PELAKU EKONOMI
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Oleh karena itu terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara, perusahaan swasta, dan koperasi.
A. Sektor Pemerintah
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi itu tidak lancar akan menyebapkan banyak faktor seperti, terjadinya kelangkaan barang pokok, harga barang-barang yang menjulang tinggi, dan pemerataan pembangunan yang kurang berhasil. Oleh karena itu, peranan kegiatan distribusi ini sangatlah penting.
b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
a. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b. Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c. Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
B. Sektor Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
a. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b. Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c. Kebijakan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
B. Sektor Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan swasta memberikan peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pereintah da;am usaha pemerataan pendapatan.
Beberapa nama perusahaan swasta nasional :
a. PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan mobil dan motor).
b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).
a. PT. Astra Internasional (dalam bidang otomotif kendaraan mobil dan motor).
b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam bidang elektronika).
Beberapa nama perusahaan swasta asing :
a. PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.
a. PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya).
b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.
B. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
b. Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Referensi
- http://annisaa31.wordpress.com/2011/04/06/arti-sistem/
- http://ikharetno.wordpress.com/2011/04/01/sistem-perekonomian-indonesia/
- http://www.elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
- http://nurulsolikha.blogspot.com/2011/03/sistem-ekonomi.html
- http://sidikaurora.wordpress.com/2011/02/16/perkembangan-sistem-perekonomian-indonesia-dari-masa-ke-masa/
- http://putrimarchela.blogspot.com/2011/02/all-about-sistem-perekonomian-indonesia.html
· http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
http://zonaekis.com/sistem-ekonomi-pancasila-sep
http://zonaekis.com/sistem-ekonomi-pancasila-sep
NAMA : Fairuz Dyasano Putri
KELAS : 1EB24
NPM : 29211081
Tidak ada komentar:
Posting Komentar