Pengertian YLKI merupakan salah satu lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang bisa dikatakan sebagai pelopor gerakan
perlindungan konsumen pertama di Tanah Air. Tujuan pendirian lembaga ini adalah
untuk membantu konsumen agar hak-haknya bisa terlindungi. Di samping itu,
tujuan YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan
tanggung jawabnya sehingga bisa melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, YLKI melakukan kegiatan (C.
Tantri D. dan Sulastri, 1995: 9-15) sebagai berikut.
1. Bidang pendidikan.
2. Bidang penelitian.
3. Bidang penerbitan, warta konsumen, dan perpustakaan.
4. Bidang pengaduan.
5. Bidang umum dan keuangan.
1. Bidang pendidikan.
2. Bidang penelitian.
3. Bidang penerbitan, warta konsumen, dan perpustakaan.
4. Bidang pengaduan.
5. Bidang umum dan keuangan.
Sebenarnya, didirikannya YLKI adalah sebagai bentuk
keprihatinan sekelompok ibu-ibu pada saat itu yang melihat perkembangan
masyarakat Indonesia yang lebih menyukai produkproduk luar negeri. Munculnya
YLKI tidak lepas dari kampanye “cinta produk dalam negeri” yang saat itu kritis
terhadap barang/ jasa yang tidak aman atau tidak sehat untuk dikonsumsi. Upaya
YLKI yang pertama adalah mendesak produsen susu kental manis untuk mencantumkan
label “Tidak Cocok untuk Bayi” dalam kemasan susu kental manis, yang lebih
banyak mengandung gula daripada susu.
Sebagai salah satu LPKSM, YLKI masih terus berkembang hingga
kini dan tetap menjadi pelopor gerakan perlindungan konsumen. Pihak konsumen
yang menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya sebagai
konsumen bisa meminta bantuan YLKI untuk melakukan upaya pendampingan dan
pembelaan hukum.
Contoh kasus :
YLKI pernah membuat bulan pengaduan dengan BI terkait
layanan perbankan, karena data itu penting buat YLKI. Di situ kita bisa
mematahkan persoalan-persoalan yang muncul terkait pelayanan perbankan.
Mana persoalan yang sifatnya sistemik yang mesti diselesaikan secara sistemik
juga. Salah satu hasilnya, pembayaran minimum kartu kredit dinaikkan dari 5
persen menjadi 10 persen. Menurut saya, ini suatu upaya untuk mengurangi beban
utang konsumen. Namun, edukasi masih sangat kurang. Kalau kita bicara kartu
kredit, persoalan muncul di hulu, mulai dari pemasarannya. Hulunya siapa yang
mengawasi, BI juga tidak mengawasi. Terkadang kami membuat survei, misalnya
tentang biaya tabungan bank. Ternyata timbul pertanyaan, dana bank itu untuk
siapa, karena kalau kita tidak punya saldo minimal Rp5 juta, dana akan
berkurang karena terkena biaya administrasi. Ini menurut saya ada informasi
yang kurang jelas, atau informasi yang tidak disampaikan ke konsumen. Dan tidak
satu pun customer service
yang menjelaskan hal ini ketika nasabah membuka rekening. Akhirnya, BI
mengeluarkan produk generik “TabunganKu” buat penabung kecil. Tabungan ini
bebas biaya administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar