Selasa, 30 April 2013

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia



Pengertian YLKI merupakan salah satu lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang bisa dikatakan sebagai pelopor gerakan perlindungan konsumen pertama di Tanah Air. Tujuan pendirian lembaga ini adalah untuk membantu konsumen agar hak-haknya bisa terlindungi. Di samping itu, tujuan YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga bisa melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, YLKI melakukan kegiatan (C. Tantri D. dan Sulastri, 1995: 9-15) sebagai berikut.
1. Bidang pendidikan.
2. Bidang penelitian.
3. Bidang penerbitan, warta konsumen, dan perpustakaan.
4. Bidang pengaduan.
5. Bidang umum dan keuangan.
Sebenarnya, didirikannya YLKI adalah sebagai bentuk keprihatinan sekelompok ibu-ibu pada saat itu yang melihat perkembangan masyarakat Indonesia yang lebih menyukai produkproduk luar negeri. Munculnya YLKI tidak lepas dari kampanye “cinta produk dalam negeri” yang saat itu kritis terhadap barang/ jasa yang tidak aman atau tidak sehat untuk dikonsumsi. Upaya YLKI yang pertama adalah mendesak produsen susu kental manis untuk mencantumkan label “Tidak Cocok untuk Bayi” dalam kemasan susu kental manis, yang lebih banyak mengandung gula daripada susu.
Sebagai salah satu LPKSM, YLKI masih terus berkembang hingga kini dan tetap menjadi pelopor gerakan perlindungan konsumen. Pihak konsumen yang menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya sebagai konsumen bisa meminta bantuan YLKI untuk melakukan upaya pendampingan dan pembelaan hukum.
Contoh kasus :
YLKI pernah membuat bulan pengaduan dengan BI terkait layanan perbankan, karena data itu penting buat YLKI. Di situ kita bisa mematahkan persoalan-persoalan yang muncul terkait pelayanan  perbankan. Mana persoalan yang sifatnya sistemik yang mesti diselesaikan secara sistemik juga. Salah satu hasilnya, pembayaran minimum kartu kredit dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Menurut saya, ini suatu upaya untuk mengurangi beban utang konsumen. Namun, edukasi masih sangat kurang. Kalau kita bicara kartu kredit, persoalan muncul di hulu, mulai dari pemasarannya. Hulunya siapa yang mengawasi, BI juga tidak mengawasi. Terkadang kami membuat survei, misalnya tentang biaya tabungan bank. Ternyata timbul pertanyaan, dana bank itu untuk siapa, karena kalau kita tidak punya saldo minimal Rp5 juta, dana akan berkurang karena terkena biaya administrasi. Ini menurut saya ada informasi yang kurang jelas, atau informasi yang tidak disampaikan ke konsumen. Dan tidak satu pun customer service yang menjelaskan hal ini ketika nasabah membuka rekening. Akhirnya, BI mengeluarkan produk generik “TabunganKu” buat penabung kecil. Tabungan ini bebas biaya administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar