Kamis, 02 Oktober 2014

TUGAS 1 Etika Profesi Akuntansi #

Etika & Teori etika

Etika itu adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Teori etika Immanuel Kant dikategorikan sebagai etika deontologis karena beberapa alasan. Pertama-tama, Kant menyatakan bahwa seseorang harus bertindak berdasarkan kewajibannya (deon) bila ingin berbuat sesuatu yang benar secara moral.  Kemudian, Kant juga menekankan bahwa suatu tindakan dianggap benar atau salah bukan berdasarkan dampaknya, tetapi berdasarkan niatan dalam melakukan tindakan tersebut.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995) : etika adalah nilai mengenai  benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Menurut Maryani dan Ludigdo (2001), etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur prilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.

Fungsi etika

1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan.
2.   Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.     Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Jenis etika

1.       Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
2.       Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Sanksi etika

1.   Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.      Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar