Sistem Audit
Audit Sistem adalah sebuah proses yang sistematis dalam
mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem
informasi berbasis komputer yang digunakan oleh organisasi telah dapat mencapai
tujuannya.
Tujuan itu antara lain adalah:
1. Pengamanan atas aktiva. Dukungan sistem informasi berbasis komputer dalam pengamanan aktiva yang terdapat di bagian atau fungsi pengolahan data elektronik, yang meliputi: hardware, software, personel, file data dan pendukung sistem informasi. Hardware dapat saja rusak, data dapat hilang dan masih banyak kemingkinan yang terjadi. Seperti halnya aktiva lain, sistem informasi juga harus didukung oleh suatu sistem pengendalian internal yang memadai. Dukungan sistem informasi berbasis komputer dalam pengamanan aktiva juga tidak terbatas hanya pada assets bagian PDE saja, tetapi meliputi juga bagian-bagian lain dalam organisasi.
2. Pemeliharaan atas integritas data. Integritas data (data integrity) di dalam sebuah sistem informasi berbasis komputer mempunyai pengertian bahwa data yang diolah dalam suatu sistem informasi berbasis komputer haruslah data yang memenuhi syarat:
* lengkap (completeness)
* mencerminkan suatu fakta yang sebenarnya (soundness)
* asli, belum diubah (purity)
* dapat dibuktikan kebenarannya (veracity)
Tujuan itu antara lain adalah:
1. Pengamanan atas aktiva. Dukungan sistem informasi berbasis komputer dalam pengamanan aktiva yang terdapat di bagian atau fungsi pengolahan data elektronik, yang meliputi: hardware, software, personel, file data dan pendukung sistem informasi. Hardware dapat saja rusak, data dapat hilang dan masih banyak kemingkinan yang terjadi. Seperti halnya aktiva lain, sistem informasi juga harus didukung oleh suatu sistem pengendalian internal yang memadai. Dukungan sistem informasi berbasis komputer dalam pengamanan aktiva juga tidak terbatas hanya pada assets bagian PDE saja, tetapi meliputi juga bagian-bagian lain dalam organisasi.
2. Pemeliharaan atas integritas data. Integritas data (data integrity) di dalam sebuah sistem informasi berbasis komputer mempunyai pengertian bahwa data yang diolah dalam suatu sistem informasi berbasis komputer haruslah data yang memenuhi syarat:
* lengkap (completeness)
* mencerminkan suatu fakta yang sebenarnya (soundness)
* asli, belum diubah (purity)
* dapat dibuktikan kebenarannya (veracity)
3. Peningkatan
Efektivitas
Penggunaan sistem informasi berbasis komputer harus dapat meningkatkan efektifitas dalam pencapaian tujuan organisasi. Hal ini berarti adanya evaluasi sistem informasi dan kebutuhan pemakai terhadap sistem informasi.
Penggunaan sistem informasi berbasis komputer harus dapat meningkatkan efektifitas dalam pencapaian tujuan organisasi. Hal ini berarti adanya evaluasi sistem informasi dan kebutuhan pemakai terhadap sistem informasi.
4. Peningkatan Efisiensi
Penggunaan sistem informasi berbasis komputer harus dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang dibutuhkan dalam upaya mendukung efisiensi operasi organisasi. Hal ini berarti adalah sebuah sistem informasi yang efisien yaitu dengan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mencapai tujuan organisasi.
Dampak Komputer dalam Audit
Pada saat komputer pertama kali digunakan, banyak auditor mempunyai pemikiran bahwa proses audit akan harus nbanyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan penggunaan teknologi komputer. Ada dua utama yang harus diperhatikan dalam audit atas pemrosesan data elektronik, yaitu pengumpulan bukti (evidence collection) dan evaluasi bukti (evidence evaluation)
1. Proses Pengumpulam BuktI
Proses keandalan pengumpulan bukti dalam sebuah sistem yang terkomputerisasi seringkali akan lebih kompleks daripada sebuah sistem manual. Hal ini terjadi karena auditor akan berhadapan dengan keberadaan sebuah pengendalian internal pada sebuah sistem informasi berbasis komputer yang kompleks karena teknologi yang melekat dan sangat berbeda dengan pengendalian sistem manual. Sehingga sebuah sistem informasi berbasis komputer secara alamiah mempunyai inherent risk yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemrosesan manual.
Sebagai contoh dalam sebuah proses ‘update‘ data memerlukan seperangkat pengendalian yang memang berbeda karena kondisi alamiah yang melekatinya. Atau dalam proses pengembangan sebuah sistem, maka diperlukan pengendalian lewat berbagai ‘testing program’ yang mungkin tidak ditemui dalam sistem manual. Untuk itu auditor harus mampu memahami pengendaliannya untuk dapat memperoleh keandalan sebuah bukti yang kompeten.
Namun malangnya, memahami pengendalian dalam sebuah sistem yang berbasis teknologi sangatlah tidak mudah. Perangkat keras maupun lunak terus berkembang secara cepat seiring perkembangan teknologi. Sehingga selalu ada kesenjangan waktu antara teknologi yang dipelajari oleh auditor dengan perkembangan teknologi yang cepat.
Sebagai contoh, dengan meningkatnya penggunaan transmisi komunikasi data, maka auditor paling tidak juga harus memahami prinsip-prinsip kriptografi (penyandian) dalam sebuah jaringan yang terintegrasi.
Penggunaan sistem informasi berbasis komputer harus dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya yang dibutuhkan dalam upaya mendukung efisiensi operasi organisasi. Hal ini berarti adalah sebuah sistem informasi yang efisien yaitu dengan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mencapai tujuan organisasi.
Dampak Komputer dalam Audit
Pada saat komputer pertama kali digunakan, banyak auditor mempunyai pemikiran bahwa proses audit akan harus nbanyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan penggunaan teknologi komputer. Ada dua utama yang harus diperhatikan dalam audit atas pemrosesan data elektronik, yaitu pengumpulan bukti (evidence collection) dan evaluasi bukti (evidence evaluation)
1. Proses Pengumpulam BuktI
Proses keandalan pengumpulan bukti dalam sebuah sistem yang terkomputerisasi seringkali akan lebih kompleks daripada sebuah sistem manual. Hal ini terjadi karena auditor akan berhadapan dengan keberadaan sebuah pengendalian internal pada sebuah sistem informasi berbasis komputer yang kompleks karena teknologi yang melekat dan sangat berbeda dengan pengendalian sistem manual. Sehingga sebuah sistem informasi berbasis komputer secara alamiah mempunyai inherent risk yang lebih tinggi dibandingkan dengan pemrosesan manual.
Sebagai contoh dalam sebuah proses ‘update‘ data memerlukan seperangkat pengendalian yang memang berbeda karena kondisi alamiah yang melekatinya. Atau dalam proses pengembangan sebuah sistem, maka diperlukan pengendalian lewat berbagai ‘testing program’ yang mungkin tidak ditemui dalam sistem manual. Untuk itu auditor harus mampu memahami pengendaliannya untuk dapat memperoleh keandalan sebuah bukti yang kompeten.
Namun malangnya, memahami pengendalian dalam sebuah sistem yang berbasis teknologi sangatlah tidak mudah. Perangkat keras maupun lunak terus berkembang secara cepat seiring perkembangan teknologi. Sehingga selalu ada kesenjangan waktu antara teknologi yang dipelajari oleh auditor dengan perkembangan teknologi yang cepat.
Sebagai contoh, dengan meningkatnya penggunaan transmisi komunikasi data, maka auditor paling tidak juga harus memahami prinsip-prinsip kriptografi (penyandian) dalam sebuah jaringan yang terintegrasi.
2. Evaluasi Bukti
Bukti audit dalam sistem informasi akuntansi berbasis komputer seringkali berupa angka-angka digital, dan kadangkalan sulit dalam penelusurannya karena tidak berbentuk fisik seperti di lingkungan manual.dokumen-dokumen konvensional (hardcopy) yang bersifat verifiable evidence dan mengarah ke paperless office. Dokumen atau hardcopy bukan lagi menjadi bagian utama untuk tujuan pencatatan. Dokumen-dokumen tersebut digantikan dengan sinyal kode binarydigit dalam bahasa komputer yang intangible.
Interaksi keahlian dalam Audit Sistem Informasi
Audit Sistem Informasi bukan hanya sekedar perluasan dari traditional auditing (manual auditing). Kebutuhan akan audit sistem informasi beranjak dari dua hal, yaitu: Pertama, auditor menyadari bahwa komputer berpengaruh dalam fungsi atestasi yang mereka lakukan. Kedua, organisasi dan manajemen menyadari bahwa sistem informasi komputer merupakan sumberdaya yang bernilai sehingga perlu adanya pengendalian seperti halnya sumberdaya lain dalam organisasi.
Audit Sistem Informasi merupakan interseksi dari empat bidang ilmu, yaitu:
1. Taditional Auditing (Traditional Auditing
Traditional Auditing memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang teknik pengendalian internal di sebuah sistem informasi.
Beberapa pengendalian yang dilakukan dalam audit tradisional dapat dilakukan secara langsung dalam pengendalian di lingkungan PDE. Metodologi umum untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang digunakan pada lingkungan PDE berasal dari audit tradisional. Auditor yang berpengalaman dan dengan tambahan pemahaman pengetahuan tentang komputer akan lebih mudah menerapkan logika pengendalian internal yang tradisional ke basis komputer.
Bukti audit dalam sistem informasi akuntansi berbasis komputer seringkali berupa angka-angka digital, dan kadangkalan sulit dalam penelusurannya karena tidak berbentuk fisik seperti di lingkungan manual.dokumen-dokumen konvensional (hardcopy) yang bersifat verifiable evidence dan mengarah ke paperless office. Dokumen atau hardcopy bukan lagi menjadi bagian utama untuk tujuan pencatatan. Dokumen-dokumen tersebut digantikan dengan sinyal kode binarydigit dalam bahasa komputer yang intangible.
Interaksi keahlian dalam Audit Sistem Informasi
Audit Sistem Informasi bukan hanya sekedar perluasan dari traditional auditing (manual auditing). Kebutuhan akan audit sistem informasi beranjak dari dua hal, yaitu: Pertama, auditor menyadari bahwa komputer berpengaruh dalam fungsi atestasi yang mereka lakukan. Kedua, organisasi dan manajemen menyadari bahwa sistem informasi komputer merupakan sumberdaya yang bernilai sehingga perlu adanya pengendalian seperti halnya sumberdaya lain dalam organisasi.
Audit Sistem Informasi merupakan interseksi dari empat bidang ilmu, yaitu:
1. Taditional Auditing (Traditional Auditing
Traditional Auditing memberikan pengetahuan dan pengalaman tentang teknik pengendalian internal di sebuah sistem informasi.
Beberapa pengendalian yang dilakukan dalam audit tradisional dapat dilakukan secara langsung dalam pengendalian di lingkungan PDE. Metodologi umum untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti yang digunakan pada lingkungan PDE berasal dari audit tradisional. Auditor yang berpengalaman dan dengan tambahan pemahaman pengetahuan tentang komputer akan lebih mudah menerapkan logika pengendalian internal yang tradisional ke basis komputer.
2. Information System Management
Banyak kejadian ketika awal penerapan sebuah sistem pemrosesan data elektronik terjadi banyak ‘kecelakaan’. Seringkali memerlukan biaya yang sangat tinggi dan sering pula terjadi kegagalan dalam pencapaian tujuan. Hal ini karena belum adanya manajemen sistem informasi yang baik pada saat itu. Sebuah Information System Management akan menghasilkan cara-cara penerapan sistem informasi berbasis komputer pada perusahaan dengan lebih baik melalui tahap-tahap pengembangan sistem, seperti: analisis sistem, perancangan sistem, programming, testing, implementation dan kemudian operasional serta pemantauan dan evaluasinya.
Banyak kejadian ketika awal penerapan sebuah sistem pemrosesan data elektronik terjadi banyak ‘kecelakaan’. Seringkali memerlukan biaya yang sangat tinggi dan sering pula terjadi kegagalan dalam pencapaian tujuan. Hal ini karena belum adanya manajemen sistem informasi yang baik pada saat itu. Sebuah Information System Management akan menghasilkan cara-cara penerapan sistem informasi berbasis komputer pada perusahaan dengan lebih baik melalui tahap-tahap pengembangan sistem, seperti: analisis sistem, perancangan sistem, programming, testing, implementation dan kemudian operasional serta pemantauan dan evaluasinya.
3. Computer Science
Pengetahuan teknik mengenai ilmu komputer sangat penting agar dapat menghasilkan kemampuan sistem informasi berbasis komputer yang dapat digunakan untuk safeguard assets, integritas data, efektifitas dan efisiensi. Teknologi komputer yang berkembang pesat dengan munculnya e-commerce, e-business, dan sebagainya akan membawa pengaruh besar kepada perkembangan teknologi informasi.
Pengetahuan teknik mengenai ilmu komputer sangat penting agar dapat menghasilkan kemampuan sistem informasi berbasis komputer yang dapat digunakan untuk safeguard assets, integritas data, efektifitas dan efisiensi. Teknologi komputer yang berkembang pesat dengan munculnya e-commerce, e-business, dan sebagainya akan membawa pengaruh besar kepada perkembangan teknologi informasi.
4. Behavioral Science
Kegagalan penerapan sistem informasi berbasis komputer di banyak organsiasi seringkali juga karena masalah perilaku organisasional, yang terkadang sering diabaikan dalam pengembangan sistem informasi. Kegagalan tersebut dikarenakan oleh adanya ‘resistance to change’ yang berasal dari puhak-pihak yang terkena dampak penerapan sistem informasi berbasis
Kegagalan penerapan sistem informasi berbasis komputer di banyak organsiasi seringkali juga karena masalah perilaku organisasional, yang terkadang sering diabaikan dalam pengembangan sistem informasi. Kegagalan tersebut dikarenakan oleh adanya ‘resistance to change’ yang berasal dari puhak-pihak yang terkena dampak penerapan sistem informasi berbasis
STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP)
A. PENGERTIAN
SPAP
Standar
Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntansi publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntansi Publik Institut Akuntansi Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan hasil pengembangan
berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973.
Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam
organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan.
Standar
yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama Norma Pemeriksaan Akuntan.
Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada
saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Perubahan pesat yang terjadi di
lingkungan bisnis di awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut
profesi akuntan publik untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan
historis, jasa atestasi, dan jasa akuntansi dan review. Di samping itu, tuntutan kebutuhan
untuk menjadikan organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam
mengelola mutu jasa yang dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat. Respon profesi akuntan publik terhadap
berbagai tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat
oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma
Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2)
perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke
Standar Profesional Akuntan Publik.
SPAP
merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
1. Pernyataan Standar Auditing
2. Pernyataan Standar Atestasi
3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review
4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan
aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh Kompartemen Akuntan Publik sejak
bulan Mei 2000. Standar Auditing
Standar auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum dalam standar auditing. PSA
berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan
publik dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan
publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa
audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan
prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang
lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar
atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Atestasi (PSAT). PSAT merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar
atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi
(IPSAT), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.Standar jasa
akuntansi dan review dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (PSAR). Termasuk di dalam Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang
merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAR.
Standar
Jasa Konsultansi memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa
konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada
hakikatnya berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak
ketiga. Dalam jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai
keandalan suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu
pembuat asersi (asserter). Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya,
pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Standar
Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam
perikatan jasa profesional, kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk
mematuhi berbagai standar relevan yang telah diterbitkan oleh Dewan dan
Kompartemen Akuntan Publik. Dalam
pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya; bahwa kantor
akuntan publik dan para stafnya akan independen terhadap kliennya sebagaimana
diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik dan bahwa staf kantor
akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif serta akan menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due profesional care). Oleh karena itu, kantor akuntan publik
harus memiliki sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai
tentang kesesuaian perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan
relevan yang berlaku.
Standar
auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis.
Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan
standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan
utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan
audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang
disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah
dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar
auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan.Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang
mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar
berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut
akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam
melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus
senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang
auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu
perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal
auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya
supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini
mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh
karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu
tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor
mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik
perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan
kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa
sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi
pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak
lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk
menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di
banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham
atau komite audit.
Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang
dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang
auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor
pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan
keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme
profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan
melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima
perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat
mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk
melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa
pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan
audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka
ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat
wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang
dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang
didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan
tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan
efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Bukti
audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh
auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan
auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit
lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi
bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh
bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam
merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang
bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan
telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa
generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi
yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi
praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu.
Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika
ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya. Tujuan standar konsistensi adalah untuk
memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua
periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka
auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam
prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan
memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan
paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus
memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan
sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila
majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya
diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan
pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus
memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan
dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat
tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
B. PERKEMBANGAN STANDAR PROFESIONAL
AKUNTAN PUBLIK
Tahun
1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang
disahkan dalam Kongres ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan
Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma
pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi: pengkajian dan penilaian
pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta
pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dari berkas pemeriksaan.
Pada Kongres IV Ikatan Akuntan Indonesia tanggal 25-26 Oktober 1982, Komisi
Norma Pemeriksaan Akuntan mengusulkan agar segera dilakukan penyempurnaan atas
buku Norma Pemeriksaan Akuntan yang lama, dan melengkapinya dengan serangkaian
suplemen yang merupakan penjabaran lebih lanjut norma tersebut. Untuk
melaksanakan tugas tersebut, telah dibentuk Komite Norma Pemeriksaan Akuntan
yang baru untuk periode kepengurusan 1982-1986, yang anggotanya berasal dari
unsur-unsur akuntan pendidik, akuntan publik dan akuntan pemerintah. Komite ini
telah menyelesaikan konsep Norma Pemeriksaan Akuntan yang disempurnakan pada
tanggal 11 Maret 1984. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan Akuntan
yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh
Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan yang berlaku
efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan
yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992, Ikatan Akuntan
Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi yang memasukkan
suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai dengan Nomor.2. Dalam Kongres
ke VII Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional
Akuntan Publik yang secara garis besar berisi:
1. Uraian mengenai standar profesional
akuntan publik.
2. Berbagai pernyataan standar auditing
yang telah diklasifikasikan.
3. Berbagai pernyataan standar atestasi
yang telah diklasifikasikan.
4. Pernyataan jasa akuntansi dan review.
5. Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan
Indonesia merubah nama Komite Norma
Pemeriksaan
Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999
Dewan melakukan perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus
1994 dan menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar Profesional
Akuntan Publik per 1 Januari 2001”. Standar Profesional Akuntan Publik per 1
Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan
Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Auditing (IPSA).
2. Pernyataan
Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar
Atestasi (IPSAT).
3. Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
4. Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa
Konsultasi (IPSJK).
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
(IPSM). Selain kelima standar tersebut masih dilengkapi dengan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang merupakan aturan normal yang wajib dipenuhi
oleh akuntan publik.
C. TIPE
STANDAR PROFESIONAL
1. Standar
Auditing
Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing
merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar
dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing
Standards (GAAS) yang
dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
A. PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
B. STANDAR UMUM
1)
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan
oleh auditor.
3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
C. STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN
1)
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
D. STANDAR PELAPORAN
1) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
2) Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut
dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
2. Standar
Atestasi
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau
pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang
menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu
pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam
laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
a. Standar umum
1) Perikatan
harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi
2) Perikatan
harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan
cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi
3) Praktisi
harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk meyakinkan
dirinya bahwa kedua kondisi berikut ini ada:
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
Asersi dapat dinilai dengan kritera rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya. Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut.
4) Dalam
semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus
dipertahankan oleh praktisi
5) Kemahiran
profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan,
mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut
b. Standar pekerjaan lapangan
a)
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
b) Bukti yang cukup harus diperoleh untuk
memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan
c. Standar pelaporan
a) Laporan harus menyebutkan asersi yang
dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
b) Laporan harus menyatakan simpulan praktisi
mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
c) Laporan harus menyatakan semua keberatan
praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
d)
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi
suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan
suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu
pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur tersebut
3. Standar
Jasa Akuntansi dan Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi
non-atestasi bagi jasa akuntansi publik yang
mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak
menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan audit adalah untuk
memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan
non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
a. Kompilasi laporan keuangan – penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan
b. Review atas laporan keuangan - pelaksanaan
prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai
bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia
c. Laporan keuangan komparatif –
penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom.
4. Standar
Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultansi merupakan
panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi
kliennya melalui kantor akuntan publik.
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan
rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh
perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi
dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa
konsultansi dapat berupa:
a. Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau
saran profesional(profesional
advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien.
b. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis
buatan klien
c. Jasa pemberian saran profesional (advisory services) -
mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan
diputuskan oleh klien.
d. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses
perencanaan strategik
e.
Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi
kenyataan.
Sumber
daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk
mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa
instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
d. Jasa transaksi - menyediakan jasa yang
berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak
ketiga.
Contoh
jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
e. Jasa penyediaan staf dan jasa
pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan
jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang
ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien
sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh
jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
f. Jasa produk - menyediakan bagi klien
suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan,
atau pemeliharaan produk tertentu.
Contoh
jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan,
penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5. Standar
Pengendalian Mutu
Standar
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang
dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik yang
diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
a. Independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat
organisasi harus mempertahankan independensi
b. Penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan
dilaksanakan oleh stafprofesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk
perikatan dimaksud
c. Konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi
memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan,
kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
d.
Supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
e. Pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang
dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka
melakukan penugasan secara kompeten
f.
Pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel
memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung
jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana
bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi
tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
g. Promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel
yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan
untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
h. Penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan
dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan
terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan
pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence).
i.
Inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan
unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
D. KODE
ETIK/KOMITMEN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Sehubungan
dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi
dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa
adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan
pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi
International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan
menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif
tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik,
Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap
International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010,
berlaku efektif 2011.
Kode
Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5
prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
Prinsip
integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam
hubungan profesional dan hubungan bisnisnya.
Praktisi
tidak boleh terkait dengan laporan, komunikais atau informasi lainnya yang
diyakininya terdapat :
a) Kesalahan material atau pernyataan
yang menyesatkan;
b) Pernyataan atau informasi yang
diberikan secara tidak hati-hati; atau
c) Penghilangan atau penyembunyian yang
dapat menyesatkan atas informasi yang seharusnya diungkapkan.
2. Prinsip Objektivitas
Prinsip
objektivitas mengharuskan praktisi untuk tidak membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain
memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. Praktisi
mungkin dihadapkan pada situasi yang dapat mengurangi objektivitasnya. Karena
beragam situasi tersebut, tidak mungkin untuk mendefinisikan setiap situasi
tersebut.
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap
Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
Prinsip
kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional mewajibkan
setiap praktisi untuk :
a) Memelihara pengetahuan dan keahlian
profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberian jasa profesional yang
kompeten kepada klien atau pemberi kerja; dan
b) Menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan saksama sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku
dalam memberikan jasa profesionalnya.
Pemberian
jasa profesional yang kompeten membutuhkan pertimbangan yang cermat dalam
menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional. Kompetensi profesional dapat
dibagi menjadi dua tahap yang terpisah sebagai berikut :
a) Pencapaian kompetensi profesional; dan
b) Pemeliharaan kompetensi profesional
Pemeliharaan
kompetensi profesional membutuhkan kesadaran pemahaman yang berkelanjutan
terhdap perkembangan teknis profesi dan perkembangan bisnis yang relevan.
Pengembangan dan pendidikan profesional yang berkelanjutan sangat diperlukan
untuk meningkatkan dan memelihara kemampuan Praktisi agar dapat melaksanakan
pekerjaannya secara kompeten dalam lingkungan profesional.
Sikap
kecermatan dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap praktisi untuk
bersikap dan bertindak secara hati-hati, menyeluruh dan tepat waktu sesuai dengan
persyaratan penugasan.
Setiap
praktisi harus memastikan tersedianya pelatihan dan penyeliaan yang tepat bagi
mereka yang bekerja di bawah wewenangnya dalam kapasitas profesional.
Praktisi
harus menjelaskan keterbatasan jasa profesional yang diberikan kepada klien,
pemberi kerja, atau pengguna jasa profesional lainnya untuk menghindari
terjadinya kesalahtafsiran atas pernyataan pendapat yang terkait dengan jasa
profesional yang diberikan.
4. Prinsip Kerahasiaanan
Prinsip
kerahasiaan mewajibkan setiap praktisi untuk tidak melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut :
a. Mengungkapkan informasi yang bersifat
rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis kepada
pihak di luar KAP atau jaringan KAP tempatnya bekerja tanpat adanya wewenang
khusus, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkannya sesuai dengan
ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku; dan
b. Menggunakan informasi yang bersifat
rahasian yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk
keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
Setiap
praktisi harus tetap menjaga prinsip kerahasiaan, termasuk dalam lingkungan
sosialnya. Setiap praktisi harus waspada terhadap kemungkinan pengungkapan yang
tidak disengaja, terutama dalam situasi yang melibatkan hubungan jangka panjang
dengan rekan bisnis maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga
dekatnya.
Setiap
praktisi harus menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien
atau pemberi kerja harus
mempertimbangkan pentingnya kerahasiaan informasi terjaga dalam KAP atau
jaringan KAP tempatnya bekerja.
Setiap
praktisi harus menerapkan semua prosedur yang dianggap perlu untuk memastikan
terlaksananya prinsip kerahasiaan oleh mereka yang bekerja di bawah
wewenangnya, serta pihak lain yang memberkan saran dan bantuan profesionalnya.
Kebutuhan
untuk mematuhi prinsip kerahasiaan terus berlanjut, bahkan setelah berakhirnya
hubungan antara praktisi dengan klien atau pemberi kerja. Ketika berpindah
kerja atau memperoleh klien baru, praktisi berhak untuk menggunakan pengalaman
yang diperolehnya sebelumnya. Namun demikian, praktisi tetap tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan setiap
informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh sebelumnya dari hubungan
profesional atau hubungan bisnis.
Dalam
memutuskan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia, setiap praktisi
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a) Dirugikan tidaknya kepentingan semua
pihak, termasuk pihak ketiga, jika klien atau pemberi kerja mengizinkan
pengungkapan informasi oleh praktisi;
b) Diketahui tidaknya dan didukung
tidaknya semua informasi yang relevan. Ketika fakta atau kesimpulan tidak
didukung bukti, atau ketika informasi tidak lengkap, pertimbangan profesional
harus digunakan untuk menentukan jenis pengungkapan yang harus dilakukan; dan
c) Jenis komunikasi yang diharapkan dan
pihak yang dituju. Setiap praktisi harus memastikan tepat tidaknya pihak yang
dituju dalam komunikasi tersebut.
5. Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip
perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan
hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Dalam
memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap praktisi tidak boleh
merendahkan martabat profesi. Setiap praktisi harus bersikap jujur dan tidak
boleh bersikap atau melakukan tindakan :
a) Membuat
pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan,
kualifikasi yang dimiliki atau pengalaman yang telah diperoleh
b) Membuat
pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung
bukti terhadap hasil perkerjaan praktisi lain.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar